Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar

Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar
Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27/4). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Kapolsek menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya. Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas.

"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (antara/jpnn)

Pelaku perbuatan terlarang di Pasar Kliwon itu tiga orang, usia mereka di atas 50 tahun.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News