Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar
Senin, 27 April 2020 – 20:21 WIB
Kapolsek menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya. Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas.
"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku perbuatan terlarang di Pasar Kliwon itu tiga orang, usia mereka di atas 50 tahun.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!