Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar

Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar
Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27/4). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Kelompok pelaku pungli sejak 1997, kata dia, melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3 juta setiap bulan.

"Kelompok ini awalnya sepuluh orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.

Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan.

Ketika bertugas, mereka juga berseragam. Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.

Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut, kata dia, membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku perbuatan terlarang di Pasar Kliwon itu tiga orang, usia mereka di atas 50 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News