Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
Sabtu, 10 November 2018 – 19:39 WIB
Vonis Imelda Marcos
Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah atas tujuh di antara sepuluh dakwaan terhadap Imelda pada 9 November 2018.
Imelda terbukti menyalurkan dana USD 200 juta (sekitar Rp 2,9 triliun) ke beberapa lembaga di Swiss.
Sandiganbayan memerintahkan penangkapan Imelda.
Imelda terancam hukuman penjara minimal 42 tahun 7 bulan dan maksimal 77 tahun.
Sumber: Reuters, Time, Manila Bulletin
Pengadilan Filipina akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos atas korupsi yang dilakukannya saat sang suami masih berkuasa, 27 tahun lalu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa