Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
Sabtu, 10 November 2018 – 19:39 WIB

Imelda Marcos. Foto: dailytimes.com
Vonis Imelda Marcos
Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah atas tujuh di antara sepuluh dakwaan terhadap Imelda pada 9 November 2018.
Imelda terbukti menyalurkan dana USD 200 juta (sekitar Rp 2,9 triliun) ke beberapa lembaga di Swiss.
Sandiganbayan memerintahkan penangkapan Imelda.
Imelda terancam hukuman penjara minimal 42 tahun 7 bulan dan maksimal 77 tahun.
Sumber: Reuters, Time, Manila Bulletin
Pengadilan Filipina akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos atas korupsi yang dilakukannya saat sang suami masih berkuasa, 27 tahun lalu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil