Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi
Rabu, 04 Mei 2011 – 00:51 WIB
Atikurahman juga mengungkapkan secara langsung bahwa uang senilai Rp 5,1 Milyar yang dituduhkan terhadap dirinya dan putranya, Muh Haikal hanya merupakan pinjaman. Selain itu uang tersebut telah dikembalikan oleh Haikal dan telah dimasukkan ke Kas daerah Kab Bombana pada 5 agustus 2009.
Baca Juga:
"Uang itu sudah dikembalikan sebelum Haikal diperiksa. Saya juga tegaskan kalau uang yang dipinjam itu bukan 7,6 Milyar seperti yang genjar diberitakan, tapi jumlahnya Rp 5,1 Milyar," kata Atikurahman.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Hijran Safar singkat mengatakan pengajuan berkas perkara kepada pengadilan sepenuhnya adalah kewenangan jaksa. Selain itu, putusan bebas terhadap Haikal yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Baubau belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena masih dalam proses kasasi di MA. "Jadi putusan Haikal belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi," ujarnya.
Pernyataan JPU membuat kuasa hukum Atikurahman kembali melakukan intrupsi. Dia menilai kalau memang betul bahwa perkara Haikal belum ikhrah, seharusnya jaksa menunggu sampai putusan itu ikhrah. Karena kalau misalnya dalam putusan kasasi menyatakan bahwa bukan perbuatan pidana, maka tentu menurut hukum bahwa proses pemeriksaan dan penyidikannya harus dihentikan dengan cara menerbitkan SP3, itu diatur dalam pasal 109.
BAUBAU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Bombana senilai Rp 5,1 Milyar dengan terdakwa mantan Bupati Bombana, Atikurahman akhirnya digelar
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir