Setelah Brigadir J Tewas, Kuat Menyerahkan Pisau kepada Bharatu Prayogi Sambil Minta Tolong

Setelah Brigadir J Tewas, Kuat Menyerahkan Pisau kepada Bharatu Prayogi Sambil Minta Tolong
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Saya kurang tahu (keberadaan Kuat, red)," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap sang ajudan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Ajudan Ferdy Sambo, Bharatu Prayogi Iktara Wikaton menyebut Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau sambil minta tolong setelah Brigadir J tewas.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News