Setelah Brigadir J Tewas, Kuat Menyerahkan Pisau kepada Bharatu Prayogi Sambil Minta Tolong
Rabu, 09 November 2022 – 15:15 WIB
"Saya kurang tahu (keberadaan Kuat, red)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap sang ajudan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ajudan Ferdy Sambo, Bharatu Prayogi Iktara Wikaton menyebut Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau sambil minta tolong setelah Brigadir J tewas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka