Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga

Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

"Khususnya pada pasal 13 tentang perubahan KK," terangnya.

Ombudsman telah beberapa kali menghubungi Dispendukcapil Kota Surabaya. Namun, syarat tersebut ternyata tidak bisa diubah. KK asli tetap menjadi syarat mutlak.

Hadi menilai, syarat perubahan KK yang dituangkan dalam Perda No 14 Tahun 2014 itu seharusnya direvisi.

Khususnya perihal perubahan KK bagi warga yang telah bercerai. Aturan khusus itu seharusnya segera dibuat agar tidak menyusahkan banyak pihak.

Perubahan syarat tersebut sangat penting lantaran ORI Jatim melihat bahwa tidak lengkapnya syarat pengajuan perubahan KK itu bukan disebabkan pemohon, melainkan faktor luar.

Yakni, pihak mantan suami atau istri. "Paling tidak ada pasal tambahan," terangnya.

Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo membenarkan mengenai banyaknya laporan pecah KK bagi pasangan yang bercerai itu.

Namun, dispendukcapil tetap menerapkan aturan menyertakan KK asli lama.

Pasangan yang bercerai umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News