Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga

"Khususnya pada pasal 13 tentang perubahan KK," terangnya.
Ombudsman telah beberapa kali menghubungi Dispendukcapil Kota Surabaya. Namun, syarat tersebut ternyata tidak bisa diubah. KK asli tetap menjadi syarat mutlak.
Hadi menilai, syarat perubahan KK yang dituangkan dalam Perda No 14 Tahun 2014 itu seharusnya direvisi.
Khususnya perihal perubahan KK bagi warga yang telah bercerai. Aturan khusus itu seharusnya segera dibuat agar tidak menyusahkan banyak pihak.
Perubahan syarat tersebut sangat penting lantaran ORI Jatim melihat bahwa tidak lengkapnya syarat pengajuan perubahan KK itu bukan disebabkan pemohon, melainkan faktor luar.
Yakni, pihak mantan suami atau istri. "Paling tidak ada pasal tambahan," terangnya.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo membenarkan mengenai banyaknya laporan pecah KK bagi pasangan yang bercerai itu.
Namun, dispendukcapil tetap menerapkan aturan menyertakan KK asli lama.
Pasangan yang bercerai umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.
- Terungkap, Bentuk KDRT yang Dialami Paula Verhoeven
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Hak Asuh Anak Diberikan Kepada Putri Anne, Arya Saloka Menerima?
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Beredar Draft Putusan Cerai Paula Verhoeven, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven