Setelah Dijemput Paksa, Fredrich Langsung Ditahan KPK

Setelah Dijemput Paksa, Fredrich Langsung Ditahan KPK
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Oleh KPK, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


Kini pengacara Setya Novanto itu sudah ditahan dan menggunakan rompi orange. Fredrich mengaku masih tak terima dengan penjemputan paksa yang dilakukan KPK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News