Setelah Pertemuan Pertama, Azis Syamsuddin Lalu Berikan Uang kepada AKP Robin
Senin, 25 Oktober 2021 – 17:11 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Ricardo/jpnn.com
Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK.
Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Azis Syamsuddin mengaku beberapa kali memberikan uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis memberikan uang setelah pertemuan pertama.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas