Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas keterlibatan membantu istrinya berbisnis arisan online bodong, Briptu MS pun dijerat pidana.
Oknum polisi yang bikin malu Polri itu juga terancam sanksi kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RA karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dari pemeriksaan, RA diketahui sebagai istri seorang anggota Polri.
Baca Juga: Seusai Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah RR, Laksamana Muda Arsyad Berkata Tegas
RA menjalankan bisnis itu dengan modus mengimingi korban dengan keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Konon, jumlah korban dalam kasus penipuan arisan online itu 300 orang lebih dengan total kerugian hampir Rp 9 miliar.
RA pun sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. (cuy/fat/jpnn)
Oknum polisi Briptu MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalsel atas ulah istrinya, RA yang menipu ratusan orang. Alamak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA