Setelah Sodomi Siswa, Rencana Nikahi Pacar

Setelah Sodomi Siswa, Rencana Nikahi Pacar
Ilustrasi. Foto: dok.JPG

Selain SA, ada tujuh siswa lain yang menjadi korban pelecehan Safei.

Semua korban berasal dari kelas IV dan V. Selain kepala sekolah, dia menjadi wali kelas IV dan V.

"Tersangka mengancam jika korban menolak dicabuli. Jika korban melapor, tidak akan dinaikkan kelas," papar Sunario.

Safei dijerat pasal 82 jo pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kami masih memeriksa dan mendalami kasus ini. Sebab, dicurigai masih ada korban lain," ujarnya.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Ketapang untuk recovery korban demi menghilangkan trauma," tambah Sunario.

Achmad Safei tidak membantah tuduhan tersebut. Dia mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya. "Iya, benar. Saya me­lakukannya sejak Januari 2016. Ada sekitar delapan anak yang saya gitukan," katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang.

Namun, dia membantah telah mengancam para korban saat sedang beraksi. "Tidak ada ancaman. Saya gitukan saat mereka tidur. Lampu dimatikan. Jadi, saya tidak tahu apakah mereka bangun atau tidak saat saya gitukan. Mereka juga tidak menolak," jelasnya.

Dia mengajar di sekolah tersebut sejak 2012 dan diangkat menjadi kepala sekolah pada April 2016.

"Saya yang menyuruh datang untuk les. Karena rumahnya jauh, mereka nginap dari malam Selasa sampai malam Sabtu. Kadang, 4-5 orang lah yang menginap di rumah," ungkapnya.

Dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. "Saya menyesal. Saya minta maaf. Tahun depan saya juga berencana menikah dengan pacar saya di Lampung." (afi/c21/ami/flo/jpnn)

 


KETAPANG –Achmad Safei, Kepala Sekolah Dasar (SD) Bumitama Wilayah 7, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan telah ditetapkan lama sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News