Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 15 Mei 2023 – 20:02 WIB

Siprianus yang ditangkap Polisi karena menikam istrinya sendiri. Foto:Polsek Tenayan Raya.
Akibat perbuatan itu, Siprianus dipenjara dengan sangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Motifnya karena pelaku kesal anaknya tidak mau diajak pulang ke rumah,” pungkas Dodi. (mcr36/jpnn)
Pelarian pria bernama Siprianus Zalogo, pelaku penikaman yang menewaskan istrinya berakhir setelah enam bulan jadi buronan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui