Setiap TKI Ilegal Tertangkap, Statusnya akan Dilegalkan dengan Syarat...

Layanan satu pintu ini nanti akan berisikan beberapa instansi terkait yang membantu mengurusi dokumen TKI bermasalah, sebelum berangkat ke Malaysia.
Pelayanan satu atap ini akan diisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, imigrasi, Dinas Kesehatan, dan Disnaker sendiri.
Nantinya, TKI ilegal yang tertangkap di wilayah Kepri akan dilegalkan statusnya, melalui pelayanan terpadu ini seperti, melengkapi dokumen TKI, dan memberikan pelatihan sebelum mereka diberangkatkan.
"Semua pengurusan ditanggung oleh negara, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap TKI," ujarnya.
Layanan satu pintu ini juga akan bekerjasama dengan lembaga penempatan TKI di luar negeri, dan negara pengguna jasa TKI.
Rencanya pertengahan tahun 2017 nanti, layanan satu pintu sudah berfungsi.
Dia berharap langkah pemerintah ini bisa mengurangi resiko buruk yang sering menimpa TKI.
"Jadi TKI yang mau bekerja di sana, tidak perlu takut-takut, dan terancam selama bekerja," pungkasnya.(cr17/ray/jpnn)
BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakiyakirti menyayangkan nasib yang menimpa puluhan TKI yang kapalnya tenggelam di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh