Setnov Menang Lawan KPK, di Internal Golkar Makin Perkasa

Setnov Menang Lawan KPK, di Internal Golkar Makin Perkasa
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar makin percaya diri setelah ketua umumnya, Setya Novanto memenangi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang beringin hitam itu pun meyakini Novanto kini bukan lagi tersangka kasus korupsi e-KTP sebagaimana sangkaan KPK.

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan, saat ini tidak ada lagi jerat hukum yang membelit Novanto dalam kasus e-KTP. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjerat Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka e-KTP sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dengan status itu, maka posisi Setnov sebagai ketua umum Golkar pun tak bisa diutak-atik. "Partai Golkar tetap menjadikan Setya Novanto sebagai pemimpin partai," ujar Nurdin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (11/10).

Nurdin menegaskan, saat ini pihaknya tidak membahas mengenai kasus hukum yang menimpa Setnov. Partai Golkar, kata dia, melihat Setnov sudah terbebas dari kasus hukum e-KTP.

"Pak Setya Novanto adalah orang yang bebas secara hukum. Itu adalah fakta," tegasnya.(cr2/JPC)


Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan, saat ini tidak ada lagi jerat hukum yang membelit Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News