Setnov Menang Lawan KPK, di Internal Golkar Makin Perkasa

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar makin percaya diri setelah ketua umumnya, Setya Novanto memenangi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang beringin hitam itu pun meyakini Novanto kini bukan lagi tersangka kasus korupsi e-KTP sebagaimana sangkaan KPK.
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan, saat ini tidak ada lagi jerat hukum yang membelit Novanto dalam kasus e-KTP. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjerat Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka e-KTP sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan status itu, maka posisi Setnov sebagai ketua umum Golkar pun tak bisa diutak-atik. "Partai Golkar tetap menjadikan Setya Novanto sebagai pemimpin partai," ujar Nurdin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (11/10).
Nurdin menegaskan, saat ini pihaknya tidak membahas mengenai kasus hukum yang menimpa Setnov. Partai Golkar, kata dia, melihat Setnov sudah terbebas dari kasus hukum e-KTP.
"Pak Setya Novanto adalah orang yang bebas secara hukum. Itu adalah fakta," tegasnya.(cr2/JPC)
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan, saat ini tidak ada lagi jerat hukum yang membelit Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal