Setnov Tersangka e-KTP, Nusron Yakin Banget Golkar Bisa Hadapi Ombak Besar
jpnn.com, JAKARTA - Internal Partai Golkar kembali bergejolak setelah ketua umumnya, Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kini, sudah ada suara-suara di internel partai beringin hitam itu yang mendorong pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk melengserkan Setnov -panggilan akrab Novanto- dari kursi ketua umum.
Namun, politikus muda Golkar Nusron Wahid menganggap gejolak itu sebagai hal lumrah. Apalagi partai jawara pemilu di era Orde Baru itu sudah sering menghadapi persoalan.
"Golkar itu sudah biasa mengarungi ombak yang besar, jadi pasti dia akan menemukan solusinya sendiri," kata Nusron ketika menghadiri acara launching dan bedah buku Ahok Di Mata Mereka di Jakarta, Rabu (19/7).
Karena itu Nusron mengharapkan Golkar diberi kesempatan melakukan konsolidasi internal. dia meyakini Golkar pasti bisa mencari solusi.
"Jadi, kasih saja kesempatan Golkar konsolidasi internal dan menyelesaikan masalah ini secara baik. Apa pun keputusannya pasti akan ada jalan keluar," ucap Nusron.
Dalam kasus e-KTP, Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan pengusaha Andi Narogong dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP sehingga negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.(gil/jpnn)
Internal Partai Golkar kembali bergejolak setelah ketua umumnya, Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029