Setop Jual Beli Daging Anjing, Akademisi Sarankan Koster Bikin Pergub

Setop Jual Beli Daging Anjing, Akademisi Sarankan Koster Bikin Pergub
ILUSTRASI. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

Selain itu, maraknya penjualan daging anjing karena tidak adanya kesinkronan aturan dan norma. Ada yang mengatakan tidak masalah, di satu sisi ada yang melarang.

Hal yang paling mengerikan, anjing tersebut dibunuh tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seperti penjual menangkap anjing di jalan dan dibunuh dengan kejam.

Selain itu, pengangkutan anjing juga dengan metode tidak sesuai dengan kesejahteraan hewan yang membawa risiko penularan rabies.

“Memahami bahwa daging anjing bukan makanan menurut hukum Indonesia. Karena itu dikecualikan dari peraturan keamanan pangan. Yang perlu diketahui, jika terus dikonsumsi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Yang paling tidak masuk akal, ada anjing yang dibunuh dengan racun sianida. Jelas ini sangat berbahaya. Apalagi jika daging itu diolah tidak higienis dan tiak dicuci, tentu ada kumannya.

Sementara Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif menyatakan, kesejahteraan hewan di Indonesia perlu dilaksanakan secara bersama-sama lintas sektor.

Diperlukan dukungan legislasi yang jelas untuk memperkuat implementasi kesejahteraan hewan di Indonesia berikut penegakan sanksi hukum serta dibutuhkan juga inovasi-inovasi baru dalam implementasi kesejahteraan hewan di Indonesia.

Hasil akhir dari seminar “Sosialisasi Kerangka Hukum Kesejahteraan Hewan dalam Upaya Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Bali” adalah berupa rekomendasi.

perlu diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur (pergub) untuk melarang perdagangan daging anjing termasuk hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan hewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News