Setop Jual Beli Daging Anjing, Akademisi Sarankan Koster Bikin Pergub

Setop Jual Beli Daging Anjing, Akademisi Sarankan Koster Bikin Pergub
ILUSTRASI. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

Pertama, perlu diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur (pergub) untuk melarang perdagangan daging anjing termasuk hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan hewan.

Selanjutnya, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan penegak hukum yang lebih intensif tentang kesejahteraan hewan termasuk perdagangan daging anjing.

Terakhir, perlu dibentuk tim khusus penegakan hukum kesejahteraan hewan yang terdiri dari PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) Dinas Peternakan, polisi, Satpol PP, dimulai dengan penghentingan perdagangan daging anjing di Bali.(rb/feb/mus/JPR)


perlu diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur (pergub) untuk melarang perdagangan daging anjing termasuk hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan hewan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News