Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Divonis 6 Tahun Penjara

Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Divonis 6 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Sopir angkut bernama M Arifin Soleman alias Boy, warga Kelurahan Tabam Ternate Utara divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/4). Ini lantaran Boy melakukan persetubuhan terhadap anak baru gede (ABG) sebut saja Mawar (13).

Dalam amar putusan yang dibacakan Esther Siregar selaku Ketua Majelis, menyatakan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Ternate itu.

“Atas perbuatannya itu terdakwa diancam sebagaimana dijelaskan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Esther.

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate mengaku menerima putusan hakim. Vonis hakim kemarin lebih tinggi dari tuntutan JPU. Pasalnya, di sidang sebelumnya JPU Mardiana Yoisangaji menuntut terdakwa agar dihukum 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan terhadap Mawar terjadi di akhir tahun 2015 lalu. Saat itu terdakwa mengajak Mawar ke rumah terdakwa.

Sesampai di rumah, terdakwa lalu membujuk Mawar masuk ke kamarnya. Setelah di kamar, terdakwa langsung mencium dan memaksa Mawar untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Saya sempat menolak namun terdakwa mengancam saya, makanya saya ikut saja,” ungkap terdakwa di persidangan belum lama ini.

Usai berhubungan, Mawar lalu meminta pertanggungjawaban terdakwa. Bahkan mengancam tak mau lagi pulang ke rumah orang tuanya. Dari situ akhirnya kasus ini terbongkar, karena orang tua Mawar melacak dan menjemput paksa Mawar. Karena tak menerima orang tua Mawar langsung melapor terdakwa.(JPG/tr-01/jfr/fri)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News