Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
Rabu, 26 September 2012 – 19:38 WIB

Setuju Revisi Bila Memerkuat Wewenang KPK
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi tujuannya untuk disempurnakan dan memerkuat posisi KPK. Jaksa Agung Basrief Arief, kalau revisi UU KPK akan mengembalikan kewenangan penuntutan kepada Kejagung, itu terserah parlemen saja. “Kalau yang nuntut jadi kita kembali, kan bagaimana proses di parlemen. Pada dasarnya saya ingin nyatakan memang itu tugas kita,” kata Basrief di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).
“Tapi, kalau kita rinci apa masalah yang terangkat, itu berkaitan dengan dewan pengawas, kewenangan, penyadapan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penuntutan), dan penuntutan. Kalaulah revisi itu memerkuat, saya mendukung,” kata Amir, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga:
Dia menegaskan, kalau revisi itu memerkuat kewenangan KPK seyogyanya dipertahankan. “Kalau tidak bisa ditambah, paling tidak dipertajam,” kata Menkumham. “Sebab, apalah artinya KPK sebagai pemiik extraordinary kalau ternyata ordinary saja atau kewenangannya biasa saja,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi