Setujukah Anda Polri Bentuk Satgas Anti-Money Politic?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti langkah Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politic
Dewan meminta agar satgas tidak dimanfaatkan untuk menyerang lawan politik. Dalam melakukan penindakan, mereka tidak boleh tebang pilih atau pesanan dari pihak lain.
Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan, tugas satgas harus jelas sebelum melakukan pencegahan dan penindakan.
“Apa saja yang harus mereka lakukan, itu harus klir,” tuturnya kepada Jawa Pos, Sabtu (13/1). Jangan asal membentuk satgas, tapi prosedur kerjanya tidak diatur dengan baik.
Kerja sama dengan KPK juga perlu diatur dengan baik. Pembagian tugas juga harus jelas. Mana yang menjadi ranah polisi dan bagian mana yang masuk kewenangan komisi antirasuah.
Jika tidak diatur dengan baik, dia khawatir akan terjadi gesekan di lapangan saat pilkada berlangsung.
Yang tidak kalah pentingnya, tutur politikus PAN itu, petugas yang masuk dalam satgas harus punya integritas. Mereka harus berani dan tidak boleh tebang pilih.
Apalagi, lanjut dia, dimanfaatkan pihak lain untuk menyerang lawan politik. “Itu akan sangat berbahaya jika satgas digunakan sebagai alat politik,” terang dia.
Saat ini Satgas Anti-Money Politic sudah memiliki personel dan surat tugas sudah diteken. Jaringan di seluruh Polda segera dibentuk.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online