Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara

Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo

Adapun hal yang memberatkan, kata Hakim Anwar, perbuatan Novanto bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal meringatkan Novanto bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas vonis ini, Novanto dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Dengan tidak mengurangi tada hormat setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga maka kami mohon waktu pikir-pikir," ujar Novanto.

Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. Vonis Novanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hakim agar menolak pengajuan status justice collaborator Novanto, pencabutan hak politikselama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar serta pengembalian uang USD 7,3 juta. (boy/jpnn)

 


Majelis Hakim PN Tipikor mencabut hak Setya Novanto menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News