Setya Novanto Ditahan KPK, DPR Tak Merasa Tersandera

Setya Novanto Ditahan KPK, DPR Tak Merasa Tersandera
Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan administratif terkait penahanannya oleh KPK. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWA POS/JPNN

Seseorang belum bisa dikatakan bersalah selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR, hanya tiga hal yang membuat anggota diperiksa MKD. 

Yakni, tertangkap tangan, tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut, dan dihukum lima tahun.

Karena itu, Junimart menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan agar tidak melakukan investigasi atau klarifikasi dalam bentuk apa pun kepada Novanto.

"Biarkan hukum berjalan di KPK. Biarkan pengacara kerja profesional," ujar Junimart.

Dia juga berharap tidak ada yang menari di atas penderitaan orang lain.

"Saran saya, Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," tegas Junimart. (boy/jpnn)


Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengklaim kinerja dewan tak terganggu meski Setya Novanto sedang berurusan dengan hukum.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News