Seusai Gelar Perkara, Polisi Langsung Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Ini Kasusnya

jpnn.com, MEDAN - Polisi menahan MM anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 pil.
Seusai gelar perkara kasus narkoba tersebut tersangka MM langsung dilakukan penahanan, Selasa malam (18/4) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam seusai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Rabu.
Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Seusai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Tersangka MM, diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.
Sementara tersangka MM mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu, dan juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Ketika tersangka diwawancarai wartawan tidak memberikan komentar, dan hanya berdiam diri.
Polisi menahan MM anggota DPRD Tanjung Balai yang menjadi tersangka kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 pil.
- Tok, Terdakwa Kasus Narkoba Aipda Suhendri Divonis Bebas
- LBH PSI Ungkap Kejanggalan Baru Kasus Anjing Dituduh Tularkan Rabies
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
- Warga Sumut Diminta Waspadai Hujan Lebat dan Potensi Banjir
- Geruduk MA, Massa Menuntut Keadilan yang Direnggut Mahfud MD
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral