Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Nekat Mencuri AC, 2 Buron
Rabu, 24 Juli 2024 – 19:48 WIB

Tampang dua pencuri AC saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang, segeralah menyerahkan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Sebanyak 4 pria di Semarang mencuri AC, 2 masih buron. Itu dilakukan seusai minum miras.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?