Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!
jpnn.com, LAMPUNG - Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah.
SB digulung polisi karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur.
Tersangka merupakan warga Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan tersangka diamankan karena telah mencabuli korban di kebun jagung, Kampung Bandarsari.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku seusai menonton hiburan kuda lumping, Selasa 4 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ketika itu korban pulang berboncengan dengan tersangka mengendarai motor. Dalam perjalanan, tepat di kebun jagung Dusun VIII, Kampung Bandarsari, tersangka menghentikan motornya," ujar Kompol Rahmin.
"Pelaku lantas menarik korban ke kebun jagung. Korban dirayu untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak."
Kendati demikian, tersangka tetap bersikeras memaksa korban.
Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo