Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!

Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

"Tersangka melepaskan pakaiannya sendiri. Korban dipaksa melepaskan celananya sebatas lutut," Rahmin menambahkan.

Tidak berselang lama, menurut Rahmin, datang tiga orang warga yang memergoki perbuatan bejat pelaku.

"Pasangan itu langsung dibawa ke balai kampung. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Padangratu."

"Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Padangratu," pungkas Kompol Rahmin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

SB terancam hukuman 15 tahun penjara. (radarlampung/jpnn)


Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News