Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta

Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak dari sebuah panti pijat Starlight, Nagoya milik terdakwa Roslan dan dikelola bersama dengan terdakwa Henry Tandijono selaku kasir.

Tiga wanita pekerja Starlight menjadi saksi di persidangan dua terdakwa Henry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan dalam persidangan beragendakan saksi.

Ketiga saksi mengaku bekerja di Starlight untuk melayani tamu, Rabu (30/8).

"Untuk tarif yang ditawarkan itu berbeda-beda, ada short time di luar tarif sebesar Rp 400 ribu, long time sebesar Rp 1,4 Juta," jelas saksi di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Saksi juga mengatakan bahwa tarif sudah ditentukan kasir dan akan dibagi tiga. "Misalnya saya di-booking Rp 1 juta, saya hanya dapat Rp 400 ribu, Rp 400 ribu untuk pengelola dan sisanya untuk transport," bebernya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring menjelaskan informasi ia peroleh dari masyarakat bahwa Massage Starlight menerima pelayanan seks dengan berkedok panti pijat dan refleksi.

Mendengar hal itu, anggota Kepolisian Polresta Barelang menyelidiki lokasi serta menjumpai terdakwa Hendry Tandijono (kasir dan penanggung jawab).

Anggota kepolisian menangkap terdakwa dengan berpura-pura memesan cewek bookingan untuk ke hotel, sehingga terdakwa Henry memberitahukan tarif booking.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak dari sebuah panti pijat Starlight, Nagoya milik terdakwa Roslan dan dikelola bersama dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News