Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:14 WIB
"Hendry mengatakan untuk tarif booking short time di luar dengan tarif sebesar Rp 400 ribu, kalau long time dikenakan tarif sebesar Rp 1,4 juta," tuturnya.
Anggota kepolisian menambahkan, setelah pemesanan terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu mereka (anggota polisi) memilih dan langsung membayar uang booking sebesar Rp 1,4 juta.
Setelah itu, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan surat-surat.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak dari sebuah panti pijat Starlight, Nagoya milik terdakwa Roslan dan dikelola bersama dengan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cegah Anak Muda Terjerat TPPO Online Scamming, Kominfo Gelar FIRTUAL
- Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel
- Cegah TPPO Online Scamming, Generasi Muda Harus Teliti Memilah Loker di Luar Negeri
- Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.840 Korban Perdagangan Orang
- Satgas TPPO Polri Tangkap 1.049 Tersangka Kasus Perdagangan Orang
- Komjen Wahyu Widada Bakal Sikat Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Ini, Tanpa Terkecuali