Sex Toys dan Airsoft Gun Tanpa Izin Masuk Bali, Jadinya Begini

“Legal kalau ada izin. Tapi karena tidak, maka tidak bisa dikeluarkan dari gudang penyimpanan,” ungkapnya.
Setelah memiliki izin dari menteri keuangan melalui kepala Kantor Direktorat Kekayaan Negara, barang-barang itu selanjutnya bisa dimusnahkan. “Jadi, barang-barang ini sudah menjadi aset negara dan bisa dimusnahkan,” tegasnya.
Harjanto menambahkan, ada sekitar 400 botol miras yang juga dimusnahkan karena sudah kedaluarsa. Ada pula miras barang eks persediaan dari duty free yang tidak bisa membayar tagihan.
“Miras ini sebenarnya masih bisa dilelang asalkan memenuhi persyaratan. Barang-barang yang diimpor harus dilengkapi dulu izinnya, bukan menunggu datangnya barang lalu izinnya diurus,” tegasnya.
Sementara pemusnahan barang illegal berupa pakaian dan kosmetika dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang elektronik berupa handphone, handy-talkie, dan senjata air soft gun dipotong dengan mesin pemotong.(ken/mus/jpg/ara/jpnn)
BADUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai memusnahkan ratusan barang ilegal, Kamis (8/12). Barang-barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga