Shairil Anwar, Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

Shairil Anwar, Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri
Ninoy Karundeng. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

BACA JUGA: Taufik Abdi Tak Berkutik Saat Jok Motornya Diperiksa Polisi, Astaga Isinya Ternyata...

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (cuy/jpnn)

Salah satu buronan kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng bernama Shairil Anwar, 36, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10) kemarin. Shairil merupakan suami dari tersangka dokter Insani.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News