Si Cewek Mutilan Pintar saat Kuliah di Kampus Ternama, Jadi Jahat Setelah Menganggur di Masa Pandemi
??Karena pandemi Covid-19 merebak di berbagai daerah di Indonesia terutama Jakarta, akhirnya LAS menanggur. LAS mengaku berkenalan dengan DAF yang berprofesi sebagi tukang ojek.
“Karena di situasi pandemi saat ini, dia (LAS, red) mengaku bahwa saat ini dia menganggur. Kemudian kenalan dengan tersangka DAF," tutur Yusri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di lokasi sama mengatakan, DAF dan LAS merencanakan pembunuhan terhadap RHW karena motif ekonomi.
Awalnya LAS menggunakan aplikasi Tinder untuk mencari mangsa yang mau berhubungan ala suami istri dengannya. Skenario awal yang dirancang DAF dan LAS ialah memeras korban.
"Tersangka DAF seolah-olah berperan menjadi suami dari LAS sebelum melakukan pemerasan terhadap korban," tutur Calvijn.
Namun, rencana awal itu tak berjalan. "Apabila pemerasan tidak terjadi, maka kedua pelaku sepakat untuk melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9). Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.
DAF dan LAS menghabisi RHW di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada 9 September lalu. Selanjutnya sepasang kekasih itu memotong tubuh RHW menjadi 11 bagian dan menyimpannya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.(mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta baru mengenai identitas LAS yang menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- BAZNAS Permudah Masyarakat Bersedekah Barang
- TPS di Kompleks Anggota DPR & Kalibata City Selalu Ada Masalah, Rawan Keributan
- Pembunuhan & Mutilasi di Malang, di Sini Pelaku Mengubur-Membuang Tubuh Korban
- Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya
- Setelah Membunuh dan Mutilasi Istrinya, JM Melakukan Hal Tak Diduga
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding