Si Gadis Kenal Pria Penebar Rayuan Bertanggung Jawab jika Hamil, Dipaksa
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya saling bertemu.
Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban melakukan perbuatan terlarang hingga berkali-kali.
Korban tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancaman.
"Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena di duga dibawah ancaman dan janji pelaku aan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berawal dari kenal di medsos, berlanjut komunikasi lewat WhatsApp, lantas terjadi peristiwa memilukan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Objek Wisata di Cianjur Diserbu Belasan Ribu Wisatawan