Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Brian Edgar Nababan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Brian merupakan Manager Development Platform Binomo. Dia merekrut afiliator termasuk tersangka Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brian ditangkap di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (31/3).
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BEN," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakartra, Senin (4/4).
Keesokan harinya, Brian langsung digelandang ke Bareskrim Polri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan Brian berperan sebagai afiliator dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Brian, red) kirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner Binomo," kata Ramadhan.
Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim