Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali

Si Perekrut Indra Kenz Ini Tak Berkutik, Polisi Menangkapnya Malam Hari di Bali
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri, Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News