Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Rabu, 12 Juli 2023 – 01:56 WIB
"Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pembobolan di TKP itu sebanyak dua kali. Namun, pada aksi pertama tersangka tidak berhasil membawa kabur harta benda yang ada di toko," jelas Agus.
Karena ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun di penjara. (mcr35/jpnn)
Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap Andi alias Pitung (32) pelaku pembobol toko ATK Arta Jaya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota