Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Si Pitung Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Tersangka saat diamankan di Jatanras Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polisi.

"Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pembobolan di TKP itu sebanyak dua kali. Namun, pada aksi pertama tersangka tidak berhasil membawa kabur harta benda yang ada di toko," jelas Agus.

Karena ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun di penjara. (mcr35/jpnn)

Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap Andi alias Pitung (32) pelaku pembobol toko ATK Arta Jaya


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News