Sial, Maro Ketahuan Sembunyikan 1 Kilogram Sabu di Selangkangan
"Kepada petugas, awalnya dia mengakui bahwa benda yang dilakban di kemaluannya itu merupakan sejumlah uang dan beberapa barang berharga lainnya," tuturnya.
Atas pengakuan dari Maro, petugas bandara tidak langsung percaya saat itu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang yang mencurigakan itu dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram.
"Selain sabu, kita juga amankan barang bukti Rp 1,8 juta untuk perjalanan, satu unit ponsel dan satu tiket perjalanan dengan menggunakan pesawat Lion Air ke Lombok," katanya.
Hengki menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mengembangkan keterangan dari Maro, untuk menangkap pemilik dari sabu senilai Rp. 500 juta tersebut.
"Dia kita kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," imbuh Hengki. (cr1)
Sekuriti bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengagalkan penyelundupan sabu seberat setengah kilogram, Jumat (14/4)
Redaktur & Reporter : Budi
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap