Siang Ini, MK Putuskan Uji Materi Yusril Ihza Mahendra

Siang Ini, MK Putuskan Uji Materi Yusril Ihza Mahendra
Siang Ini, MK Putuskan Uji Materi Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan agenda sidang yang dikeluarkan MK, pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Yusril yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya masa jabatan Jaksa Agung karena adanya multi tafsir yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Khususnya pada ketentuan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat apabila berakhir masa jabatannya

Untuk menguatkan permohonan uji materi itu, beberapa pakar hukum dihadirkan dalam sidang. Selain pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, hadir pula di antaranya mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. (awa/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan pemohon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News