Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
"Lebih susah, pemerintah melarang karena sekelompok tidak suka. Biarlah yang merasa haram tidak menonton. Itu kalau dibiasakan namanya negara kalah dengan preman," papar Mahfud. (flo/jpnn)
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum