Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK

Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
"Lebih susah, pemerintah melarang karena sekelompok tidak suka. Biarlah yang merasa haram tidak menonton. Itu kalau dibiasakan namanya negara kalah dengan preman," papar Mahfud. (flo/jpnn)

JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News