Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB

JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menerima kedatangan Slank pun mempersilakan grup legendaris itu untuk menggugat pasal dalam UU Polri.
"Ini menarik, Slank mempersoalkan hak konstitusional warga. Kita dalam praktiknya memang menghadapi persoalan tata hukum tentang perizinan menyelenggarakan keramaian dari kepolisian. Ini menimbulkan masalah hak konstitusional warga negara," ujar Mahfud.
Mahfud pun mencontohkan bagaimana buruknya izin menyelenggarakan keramaian di Indonesia. Misalnya, konser Lady Gaga yang dibatalkan. Padahal, pihak event organizer (EO) sudah melakukan persiapan matang.
Menurut Mahfud, tugas negara adalah menjamin keamanan masyarakat. Tugas polisi adalah teknis operasional. Prinsip konstitusional tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional, sebab yang dirugikan masyarakat banyak.
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar