Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape
Kamis, 03 November 2022 – 18:54 WIB
Sri Mulyani memerinci rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kemudian, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk 2023, dan untuk 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.
Adapun cukai dari rokok elektronik atau vape yaitu rata-rata 15 persen.
"Enam persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” pungkas Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)
Siap-siap harga rokok bakal melejit setelah kenaikan cukai yang diberlakukan pemerintah, paling tinggi kenaikan terjadi pada Vape
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam