Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape

Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Sri Mulyani memerinci rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.

Kemudian, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk 2023, dan untuk 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.

Adapun cukai dari rokok elektronik atau vape yaitu rata-rata 15 persen.

"Enam persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” pungkas Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)

Siap-siap harga rokok bakal melejit setelah kenaikan cukai yang diberlakukan pemerintah, paling tinggi kenaikan terjadi pada Vape


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News