Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pesawat Garuda. Ilustrasi Foto: dok.JawaPos.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah akan menaikkan tarif batas bawah tiket maskapai penerbangan sebesar 5 persen, dari semula 30 persen menjadi 35 persen. Dipastikan, kenaikan itu akan berimbas pada harga tiket pesawat yang dijual ke penumpang.

Harga minimal tiket khususnya tiket promo bisa lebih mahal, khususnya yang dipatok maskapai berbiaya rendah (low cost carrier) selama ini.

General Manager Garuda Indonesia Branch Palembang, Wahyudi Kresna mengatakan kenaikan itu baru rencana, tapi jika sudah diteken maskapai biasanya akan melakukan penyesuaian harga tiket.

“Usulan semula kenaikan tarif batas bawah itu juga atas masukan operator dan asosiasi yang menaungi maskapai,” ujarnya. Tapi khusus Garuda, pihaknya mengaku belum mendapat infor dari kantor pusat.

Namun, menurutnya, kenaikan ini sudah sesuai. Penyebabnya saat ini avtur juga naik sangat tinggi. Yang tadinya kisaran US$50 menjadi US$70 sen per liter. "Cost bahan bakar itu sekitar 35 persen dari total keseluruhan operasional penerbangan," katanya. Jadi, apalagi ada kenaikan avtur akan ikut menambah beban operasional maskapai.

Sebenarnya, kenaikan batas bawah 5 persen yang semula 30 persen menjadi 35 persen itu tergolong kecil. Tapi paling tidak cukup membantu maskapai. “Setelah tarif batas bawah ini naik, tarif minimal pesawat juga akan dinaikkan,” bebernya.

Jadi misalnya rute tertentu tarif batas atas Rp1 juta, tarif batas bawahnya tidak boleh lebih dari Rp350 ribu (35 persen) yang semula minimal Rp300 ribu.

Tapi masing-masing maskapai juga punya kebijakan, seperti Garuda tentu tidak akan serta merta menaikkan tarif. “Kalau kita perlu waktu juga untuk sosialisasi ke pelanggan,” jelasnya. Sebab bisa berdampak juga bagi penumpang.

Harga tiket pesawat kemungkinan akan naik, setelah nantinya pemerintah menaikkan tarif batas bawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News