Siap-siap Saja yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pemuda ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan obat terlarang atau psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pemuda berinisial IF alias Itong (20), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, itu berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Kamis (28/1)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Edy Purwanto di Purwokerto, Sabtu (30/1).
Menurut dia, penangkapan terhadap Itong berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat menongkrong anak-anak muda.
"Rumah itu adalah rumahnya Itong. Setelah dilakukan upaya paksa, kami menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang," kata Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto menjelaskan.
Ia mengatakan barang bukti tersebut berupa 7.650 butir Tramadol HCl 50 mg, 750 butir Alprazolam 1 mg, 80 butir Merpolam 2 mg, Lorazepam 2 mg, 510 butir Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit telepon pintar.
Menurut dia, Itong beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani memeriksaan lebih lanjut.
"Terkait dengan kasus tersebut, Itong bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
IF, pemuda 20 tahun ini hanya tertunduk saat diinterogasi petugas. Polisi akan melakukan pengembangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional