Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu

Dalam RUU perubahan ini terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai atau biaya tunggal sebesar Rp 10.000, dan nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
"Sedangkan untuk dokumen di bawah nominal Rp 5 juta tersebut tidak dikenakan bea meterai," sebut Hergun.
Pada UU yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta diwajibkan membayar bea materai.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menambahkan, revisi UU Bea Meterai untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan.
Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Sebab, ketentuan baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat kecil tetapi juga pelaku bisnis lainnya.
"Karena mereka tidak perlu repot lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar," jelas Hergun.(fat/jpnn)
Meterai tunggal senilai Rp 10.000 akan diberlakukan awal 2021 jika RUU Bea Meterai disetujui paripurna oleh DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan