Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu
Dalam RUU perubahan ini terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai atau biaya tunggal sebesar Rp 10.000, dan nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
"Sedangkan untuk dokumen di bawah nominal Rp 5 juta tersebut tidak dikenakan bea meterai," sebut Hergun.
Pada UU yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta diwajibkan membayar bea materai.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menambahkan, revisi UU Bea Meterai untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan.
Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Sebab, ketentuan baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat kecil tetapi juga pelaku bisnis lainnya.
"Karena mereka tidak perlu repot lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar," jelas Hergun.(fat/jpnn)
Meterai tunggal senilai Rp 10.000 akan diberlakukan awal 2021 jika RUU Bea Meterai disetujui paripurna oleh DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham