Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu

Siap-Siap, Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu
Ilustrasi materai. Foto: antara

Dalam RUU perubahan ini terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai atau biaya tunggal sebesar Rp 10.000, dan nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

"Sedangkan untuk dokumen di bawah nominal Rp 5 juta tersebut tidak dikenakan bea meterai," sebut Hergun.

Pada UU yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta diwajibkan membayar bea materai.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menambahkan, revisi UU Bea Meterai untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan.

Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Sebab, ketentuan baru ini tidak hanya menguntungkan masyarakat kecil tetapi juga pelaku bisnis lainnya.

"Karena mereka tidak perlu repot lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar," jelas Hergun.(fat/jpnn)

Meterai tunggal senilai Rp 10.000 akan diberlakukan awal 2021 jika RUU Bea Meterai disetujui paripurna oleh DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News