Siap-Siap, Tersangka Korupsi e-KTP Segera Dioper ke Penuntutan

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ke penuntut umum. Rencana itu menyusul adanya hasil perhitungan kerugian negara (PKN) proyek e-KTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, dengan adanya PKN itu maka penyidikan kasus korupsi e-KTP akan segera naik ke tahap penuntutan. "Sudah diterima (perhitungan) kerugian negara," kata Syarif di kantor KPK, Senin (13/6).
Syarif memang belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus e-KTP ini akan dilimpahkan. Namun, ia meyakini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan.
”Mudah-mudahan segera naik (ke penuntutan) dalam waktu yang tidak terlalu lama," harapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Proyek e-KTP dijalankan oleh beberapa perusahaan baik itu BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan