Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Ini Reaksi KPK

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak mencabut hak politik anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, terdakwa suap anggaran proyek PLTMH Kabupaten Deiyai, Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku menghormati putusan tersebut. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ketika KPK menuntut pencabutan hak politik terdakwa, semangatnya adalah ingin negeri ini lebih sehat ke depan.
Sebab, berkaca dari pengalaman belakangan ini, ada narapidana korupsi di beberapa tempat yang kemudian menjadi bupati.
Namun demikian, Syarif mengatakan, KPK tidak bisa mengintervensi pengadilan agar menyetujui tuntutan pencabutan hak politik itu. Sebab, itu dilarang baik kode etik hakim maupun KPK.
"Yang bisa, kami beragumentasi di pengadilan," tegasnya di markas KPK, Senin (13/6).
Nah, apabila putusan dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan maka KPK akan banding. Menurut dia, bisa saja putusan banding nanti memperberat bahkan menghilangkan hak politik seseorang.
"Saya pikir MA cukup paham dengan poin seperti itu dan kami tidak intervensi soal putusan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak mencabut hak politik anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, terdakwa suap anggaran proyek PLTMH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan