Siap-siap ya, Pajak Kendaraan Naik 100 Persen
Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 25 ribu, tapi roda empat atau lebih naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), roda dua atau roda tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni untuk kendaraan baru dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu, sedangkan ganti kepemilikan juga naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Selain itu, tarif pajak untuk penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan.
Untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Demikian juga untuk roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Aman, anggota Komisi II DPRD Batam , mengatakan jika PP tersebut sudah berlaku, otomatis daerah akan secepatnya mengimplementasikan.
JPNN.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Mempermudah Layanan, Pemprov Jateng Meluncurkan Samsat Corporate
- Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
- Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
- Jokowi Minta Pemudik Hindari Balik Tanggal Sebegini, Prediksinya Ada Ratusan Ribu Kendaraan
- Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi