''Siapa Bilang Saya Makan APBD?''
Gubernur Sumut Soal Sangkaan Korupsi
Jumat, 22 Oktober 2010 – 15:25 WIB
Penyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam kasus itu, KPK teklah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang, dokumen ataupun uang, termasuk 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.
KPK juga menyita 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BS. Mobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin yang bernama Beby Ardiana.
Selain itu, disita pula 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGN Kartikajaya. Rumah itu diduga dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp 318 juta. Adapun uang yang disita KPK dari kasus langkat sebesar Rp 216,5 juta.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor