Siapa Mau Gugat UU Ciptaker ke MK? Din Syamsuddin Bakal Ikut

Siapa Mau Gugat UU Ciptaker ke MK? Din Syamsuddin Bakal Ikut
Din Syamsuddin. Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mendukung pihak-pihak yang berencana menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Din beralasan, UU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu memiliki banyak cacat sebelum disahkan.

"Rakyat bisa melakukan class action dan judicial review, menggugat UU Ciptaker yang cacat moral dan politik. Saya akan ikut bersama," kata Din dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (6/10).

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah menilai pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurut Din, pemerintah dan DPR seolah tidak mau mendengarkan aspirasi publik yang condong menolak RUU sapu jagat.

"Pengesahan RUU Ciptaker menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah buta, tuli, dan beku hati terhadap aspirasi rakyat. Mereka lebih membela pengusaha daripada kaum pekerja," lanjut dia.

Din menilai pemerintah dan DPR menyulut kegaduhan sosial katena mengesahkan RUU Ciptaker saat suara penolakan makin besar. Terlebih lagi, proses pembahasan aturan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Dengan mengesahkan RUU Ciptaker, sampai rakat paripurna pada malam hari, pemerintah dan DPR telah menyulut api kegaduhan," beber dia.(ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Din Syamsuddin menilai RUU Cipta Kerja yang telah disepakati pemerintah dan DPR memiliki banyak cacat.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News