Siapa Pemasok Sabu-sabu untuk Millen Cyrus? Kombes Yusri Bilang Begini

Siapa Pemasok Sabu-sabu untuk Millen Cyrus? Kombes Yusri Bilang Begini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

"Millen kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat selebgram Millen Cyrus.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News