Siapa Pemilik Benih Lobster Senilai Rp 11 Miliar di Mobil Daihatsu Xenia Ini?

Siapa Pemilik Benih Lobster Senilai Rp 11 Miliar di Mobil Daihatsu Xenia Ini?
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satyaputra saat rilis ungkap kasus benih lobster ilegal, Jumat (20/8/2021). (ANTARA/HO.Polrestabes Palembang)

“Diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, kata dia, ribuan benih lobster tersebut diketahui terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor, dan lobster pasir 62.784 ekor. 

Semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.

Masing-masing untuk benih lobster mutiara bernilai jual sekitar Rp 200 ribu per ekor, sehingga totalnya mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Sementara benih lobster pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp 9,4 miliar lebih.

“Total kerugian negara mencapai Rp 11 miliar," ungkapnya.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7,  berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Polrestabes Palembang menemukan benih lobster senilai Rp 11 miliar di mobil Daihatsu Xenia. Tidak diketahui siapa pemilik benih lobster itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News