Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata

Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin (berkopiah dan jas hitam) bersama pengurus lainnya saat audiensi dengan BKD Kebumen. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

Dari regulasi itu, kata Musbihin, yang jadi penentu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK yang harus mengumumkan siapa peserta yang TMS dan mengundurkan diri.

Kemudian mengajukan usulan pergantian kepada ketua Panselnas dalam hal ini kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kesimpulannya merapat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota masing-masing untuk menanyakan yang TMS atau mengundurkan diri agar bisa diganti peserta ranking bawahnya," tuturnya.

Dia menyebutkan, Forum GTT Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan BKD pada Selasa (1/3).

Selain itu mereka akan terus berjuang agar ada regulasi baru bagi guru honorer sekolah negeri yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi. (esy/jpnn)

 

 

Sesuai aturan, siapakah yang menjadi penentu pengganti peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri dan TMS? Simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News